Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa: a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan; d. Izin Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan: a. akta pendirian Badan Usaha; b. persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan c. penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK. (4) Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat persetujuan atas: a. izin lokasi KEK yang diusulkan; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada: a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau b. lintas wilayah kabupaten/kota. (6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dari masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.
Your Correction