Correct Article 15
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. Izin Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
(3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan:
a. akta pendirian Badan Usaha;
b. persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
dan
c. penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
(4) Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat persetujuan atas:
a. izin lokasi KEK yang diusulkan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. lintas wilayah kabupaten/kota.
(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dari masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.
Your Correction
