Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Kawasan melakukan penyiapan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk menunjang terselenggaranya sistem pemberian perizinan dan kemudahan di KEK. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur sipil negara untuk pelaksanaan tugas administrator KEK. (3) Pengusul pembentukan KEK melakukan penyiapan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan usaha, penyelenggara pendidikan, dan/atau pihak terkait. (5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber daya dimaksud pada ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait.
Your Correction