Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
Your Correction