Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada PRESIDEN. (2) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (3) Pembentukan KEK yang telah disetujui oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction