Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. standar kinerja pelayanan; d. sanksi; e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa; f. pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu; g. manajemen operasional KEK; h. pengakhiran perjanjian; i. pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah; j. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan berakhir; dan k. kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai. (3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut, pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction