Correct Article 52
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. standar kinerja pelayanan;
d. sanksi;
e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
f. pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
g. manajemen operasional KEK;
h. pengakhiran perjanjian;
i. pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah;
j. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan berakhir; dan
k. kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut, pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
