Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan b. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan. (3) Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional. (4) Sekretariat Dewan Nasional dalam melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, akademisi, tenaga ahli, dan/atau pihak terkait.
Your Correction