Correct Article 20
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Usulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan secara tertulis oleh pimpinan Badan Usaha melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
(2) Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara tertulis oleh bupati/wali kota melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
(3) Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan secara tertulis oleh gubernur kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
(4) Usulan pembentukan KEK oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara tertulis oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
(5) Usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Kawasan KPBPB kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
Your Correction
