Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup paling kurang: a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK; b. penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK; c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK; d. penyediaan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK; dan e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Your Correction