Correct Article 26
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup paling kurang:
a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
b. penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK;
c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
d. penyediaan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Your Correction
