Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kawasan budi daya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Your Correction