Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Administrator melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada Dewan Kawasan. (2) Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Administrator; dan b. Dewan Nasional.
Your Correction