Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) KEK yang telah beroperasi sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction