Correct Article 17
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
(2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan:
a. persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
dan
b. penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
(3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. lintas wilayah kabupaten/kota.
(4) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.
Your Correction
