Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa: a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan; d. Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan: a. persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan b. penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK. (3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada: a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau b. lintas wilayah kabupaten/kota. (4) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.
Your Correction