Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di INDONESIA atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.
Your Correction