Correct Article 30
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
Your Correction
