Correct Article 40
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK kepada Dewan Kawasan pada bulan ke 12 (dua belas), bulan ke 24 (dua puluh empat), dan bulan ke 36 (tiga puluh enam) sejak KEK ditetapkan.
(2) Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK kepada Dewan Nasional.
Your Correction
