Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau e. badan usaha patungan atau konsorsium. (2) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan badan layanan umum.
Your Correction