Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK dilakukan oleh: a. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b; c. Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c; d. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau e. Badan pengusahaan KPBPB dalam hal KEK diusulkan oleh Dewan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau badan pengusahaan KPBPB. (3) Penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sekaligus sesuai luas KEK yang ditetapkan atau dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan strategis KEK. (4) Penguasaan dan/atau pengadaan tanah untuk KEK dibuktikan dengan: a. sertifikat kepemilikan/penguasaan; atau b. perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam hal melakukan kerja sama dengan pemilik tanah. (5) Tanah yang telah dilaksanakan pengadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pertanahan.
Your Correction