Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
2. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
3. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
4. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina Olahraga, dan tenaga Keolahragaan.
5. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
6. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
7. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
8. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
9. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
10. Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.
11. Pembinaan Industri Olahraga adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pelaku Industri Olahraga, melalui profesi Keolahragaan.
12. Pengembangan Industri Olahraga adalah upaya untuk memperkuat Industri Olahraga guna meningkatkan kualitas produk dan/atau jasa yang dapat mendukung pembinaan dan prestasi Olahraga.
13. Pelaku Industri Olahraga adalah pelaku usaha yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Industri Olahraga.
14. Inkubator Industri Olahraga adalah lingkungan dan program dengan karakteristik Olahraga yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional.
15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keolahragaan.
(1) Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, yang meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival Olahraga;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. layanan profesi;
f. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
g. aktivitas alam terbuka;
h. pengelolaan Suporter; atau
i. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.
(2) Kejuaraan nasional dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan tingkat nasional dan internasional untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga (single event).
(3) Pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional untuk beberapa jenis cabang Olahraga (multi event).
(4) Promosi, ekshibisi, dan festival Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penyelenggaraan:
a. kegiatan yang menunjukan, menginformasikan, meyakinkan pasar mengenai produk Industri Olahraga dalam negeri;
b. kegiatan terorganisir yang menampilkan produk Industri Olahraga dalam bentuk pameran dagang antar bisnis maupun pameran untuk konsumen akhir; dan
c. perlombaan Olahraga Masyarakat yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran serta menumbuhkan kegembiraan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berupa kegiatan usaha yang menyediakan layanan jasa pendidikan dan pelatihan Keolahragaan tingkat daerah, nasional, dan internasional bagi Pelaku Olahraga.
(6) Layanan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa kegiatan rekrutmen Olahragawan atau Tenaga Keolahragaan profesional dari dan ke luar negeri berdasarkan kontrak kerja.
(7) Keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa kegiatan usaha yang spesifik bergerak pada jasa layanan yang meliputi:
a. promosi Olahraga;
b. manajemen Olahraga;
c. manajemen penyelenggaraan kegiatan Olahraga;
d. konsultansi kesehatan, hukum, dan keuangan bagi Olahragawan;
e. pencarian bakat Olahragawan;
f. asistensi asuransi bagi Olahragawan;
g. konsultansi pajak;
h. perencanaan karir setelah pensiun (post carrier); dan
i. jasa layanan lainnya.
(8) Aktivitas alam terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g berupa kegiatan:
a. penyediaan tempat dan fasilitas Olahraga di luar ruangan seperti gelanggang arena renang, slingshot, hoki es, terjun lenting (bungee jumping), gelanggang arena paralayang (paragliding), layang gantung (hang gliding); dan
b. eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan keterampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik seperti arung jeram, paralayang, paramotor, layang gantung, terjun lenting (bungee jumping), terbang layang, canyoning, orienteering, off road, scuba diving, dan mountain biking.
(9) Pengelolaan Suporter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h berupa:
a. pemberdayaan perkumpulan Suporter sebagai penggerak daya beli produk Industri Olahraga;
b. penguatan lembaga Suporter sebagai wadah untuk memberikan semangat, motivasi dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;
dan
c. edukasi kewajiban Suporter, perlindungan hak Suporter, dan budaya sportivitas.