Correct Article 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
Industri Olahraga dalam bentuk jasa berupa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
Your Correction
