Correct Article 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
Kerja sama dengan Pelaku Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. transfer pengetahuan;
c. pemberian akses informasi produk Industri Olahraga dalam negeri;
d. pemagangan;
e. sertifikasi kompetensi;
f. pendampingan; dan/atau
g. kerja sama lainnya.
Your Correction
