Correct Article 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
Kerja sama dengan komunitas Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar;
b. penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam pameran serta forum promosi lainnya;
c. temu usaha;
d. kompetisi produk inovatif dan kreatif;
e. pengembangan pasar produk Industri Olahraga;
f. penyelenggaraan kegiatan Olahraga;
g. eksibisi;
h. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
i. kerja sama lainnya.
Your Correction
