Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
(1) Pemassalan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. invitasi atau festival;
b. perlombaan; dan
c. kampanye.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
