Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan tim koordinasi DBON di Provinsi dan/atau tim koordinasi DBON di Kabupaten/Kota.
Your Correction