Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk Industri Olahraga;
b. strategi Pengembangan Industri Olahraga;
c. kerja sama dalam rangka pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga;
d. pengembangan wisata Olahraga;
e. peran serta Masyarakat dalam pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
