Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan ekosistem Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan: a. internalisasi budaya Olahraga; b. penguatan kerangka kebijakan; c. penyediaan infrastruktur; d. pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga; e. penyediaan pendanaan; dan f. pengembangan sistem pemasaran.
Your Correction