Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
Penguatan ekosistem Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan:
a. internalisasi budaya Olahraga;
b. penguatan kerangka kebijakan;
c. penyediaan infrastruktur;
d. pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga;
e. penyediaan pendanaan; dan
f. pengembangan sistem pemasaran.
Your Correction
