Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sarana teknologi untuk pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga.
Your Correction