Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sarana teknologi untuk pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga.
Your Correction
