Correct Article 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Kementerian berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Pusat DBON.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Olahraga.
Your Correction
