Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh kegiatan Industri Olahraga yang meliputi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Your Correction