Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga. (2) Pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memfasilitasi promosi produk Industri Olahraga di dalam negeri dan luar negeri; b. mengembangkan kapasitas logistik; c. meningkatkan literasi; d. mendorong pemasaran berbasis kekayaan intelektual; e. mewajibkan penyelenggara untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa pada penyelenggaraan pekan Olahraga, kejuaraan Olahraga, dan/atau festival Olahraga tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional untuk menggunakan produk Industri Olahraga dalam negeri; f. mendorong percepatan penayangan produk Industri Olahraga dalam negeri pada katalog sektoral atau katalog lokal; dan g. melaksanakan kurasi produk Industri Olahraga yang mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara.
Your Correction