Correct Article 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
(1) Deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Olahraga melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada Menteri.
(2) Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
(3) Gubernur melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di daerah Provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan kebijakan dalam Pengembangan Industri Olahraga.
Your Correction
