Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, yang meliputi: a. kejuaraan nasional dan internasional; b. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional; c. promosi, eksibisi, dan festival Olahraga; d. pendidikan dan pelatihan; e. layanan profesi; f. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan; g. aktivitas alam terbuka; h. pengelolaan Suporter; atau i. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga. (2) Kejuaraan nasional dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan tingkat nasional dan internasional untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga (single event). (3) Pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional untuk beberapa jenis cabang Olahraga (multi event). (4) Promosi, ekshibisi, dan festival Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penyelenggaraan: a. kegiatan yang menunjukan, menginformasikan, meyakinkan pasar mengenai produk Industri Olahraga dalam negeri; b. kegiatan terorganisir yang menampilkan produk Industri Olahraga dalam bentuk pameran dagang antar bisnis maupun pameran untuk konsumen akhir; dan c. perlombaan Olahraga Masyarakat yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran serta menumbuhkan kegembiraan. (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan usaha yang menyediakan layanan jasa pendidikan dan pelatihan Keolahragaan tingkat daerah, nasional, dan internasional bagi Pelaku Olahraga. (6) Layanan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa kegiatan rekrutmen Olahragawan atau Tenaga Keolahragaan profesional dari dan ke luar negeri berdasarkan kontrak kerja. (7) Keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa kegiatan usaha yang spesifik bergerak pada jasa layanan yang meliputi: a. promosi Olahraga; b. manajemen Olahraga; c. manajemen penyelenggaraan kegiatan Olahraga; d. konsultansi kesehatan, hukum, dan keuangan bagi Olahragawan; e. pencarian bakat Olahragawan; f. asistensi asuransi bagi Olahragawan; g. konsultansi pajak; h. perencanaan karir setelah pensiun (post carrier); dan i. jasa layanan lainnya. (8) Aktivitas alam terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa kegiatan: a. penyediaan tempat dan fasilitas Olahraga di luar ruangan seperti gelanggang arena renang, slingshot, hoki es, terjun lenting (bungee jumping), gelanggang arena paralayang (paragliding), layang gantung (hang gliding); dan b. eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan keterampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik seperti arung jeram, paralayang, paramotor, layang gantung, terjun lenting (bungee jumping), terbang layang, canyoning, orienteering, off road, scuba diving, dan mountain biking. (9) Pengelolaan Suporter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa: a. pemberdayaan perkumpulan Suporter sebagai penggerak daya beli produk Industri Olahraga; b. penguatan lembaga Suporter sebagai wadah untuk memberikan semangat, motivasi dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga; dan c. edukasi kewajiban Suporter, perlindungan hak Suporter, dan budaya sportivitas.
Your Correction