Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk: a. promosi; b. publikasi; c. akses pasar; d. penyelenggaraan kegiatan Olahraga; dan e. kerja sama lainnya.
Your Correction