Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
(1) Penguatan kerangka kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui penelitian dan pengembangan.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk Industri Olahraga, Pelaku Industri Olahraga, potensi lokal, dan pasar.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
