Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia INDONESIA di bidang Industri Olahraga.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Industri Olahraga, dan Masyarakat.
(3) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia Industri Olahraga yang kompeten untuk setiap daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota.
(4) Sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wirausaha;
b. tenaga kerja; dan
c. konsultan.
Your Correction
