Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dengan: a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata; b. mendorong transformasi digital; c. penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif; d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan f. memfasilitasi penyediaan program inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.
Your Correction