Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dengan:
a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata;
b. mendorong transformasi digital;
c. penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif;
d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
dan
f. memfasilitasi penyediaan program inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.
Your Correction
