Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction