Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. pembentukan inkubator Industri Olahraga; c. survei dan riset pasar; d. inovasi Industri Olahraga; e. pemanfaatan hasil riset; dan/atau f. kerja sama lainnya.
Your Correction