Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Current Text
Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penyadaran masyarakat;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
Your Correction
