Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan: a. penyadaran masyarakat; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis.
Your Correction