Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu.
5. Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
6. Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
7. Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh TPHPI dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja TPHPI dalam bentuk Angka Kredit TPHPI.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari TPHPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh TPHPI sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh TPHPI secara berkelompok di bidang Karantina Ikan.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) TPHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
(2) TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) Kedudukan TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional TPHPI merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional TPHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) TPHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
(2) TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) Kedudukan TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional TPHPI merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. TPHPI Pemula;
b. TPHPI Terampil;
c. TPHPI Mahir; dan
d. TPHPI Penyelia.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) Subunsur dari pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan;
b. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan;
c. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan;
d. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan;
e. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
f. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat TPHPI yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), TPHPI yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. TPHPI yang melaksanakan kegiatan TPHPI yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. TPHPI yang melaksanakan kegiatan TPHPI yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) Subunsur dari pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan;
b. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan;
c. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan;
d. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan;
e. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
f. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sesuai jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. TPHPI Pemula, meliputi:
1. melakukan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
2. melakukan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
3. melakukan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
4. melakukan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
5. melakukan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
6. melakukan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif;
7. melakukan perawatan ikan sampel;
8. melakukan perawatan kualitas air sampel;
9. melakukan pengamanan objek Karantina Ikan;
10. melakukan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
11. melakukan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
b. TPHPI Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan pemeriksaan kondisi media pembawa;
4. melakukan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
5. melakukan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
6. melakukan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
7. melakukan perawatan spesimen pengujian;
8. melakukan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
9. melakukan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
10. melakukan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
11. melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
12. melakukan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
13. melakukan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. melakukan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
15. melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. TPHPI Mahir, meliputi:
1. melakukan penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
2. menyusun rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
3. melakukan sterilisasi alat dan bahan;
4. melakukan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
5. melakukan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian;
6. melakukan anastesi ikan;
7. melakukan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
8. melakukan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan;
9. melakukan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
10. melakukan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
11. melakukan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
12. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
13. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
15. melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. melakukan verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. TPHPI Penyelia, meliputi:
1. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
4. melakukan klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
5. melakukan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
6. melakukan penyiapan materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
7. melakukan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
8. melakukan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
9. melakukan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
10. melakukan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi, dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan;
11. melakukan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
12. melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
13. memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
14. melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) TPHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional TPHPI dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. TPHPI Pemula, meliputi:
1. laporan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
2. laporan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
3. laporan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
4. laporan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
5. laporan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
6. laporan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif;
7. laporan perawatan ikan sampel;
8. laporan perawatan kualitas air sampel;
9. laporan pengamanan objek Karantina Ikan;
10. laporan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
11. laporan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
b. TPHPI Terampil, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. laporan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. laporan pemeriksaan kondisi media pembawa;
4. laporan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
5. laporan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
6. laporan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
7. laporan perawatan spesimen pengujian;
8. laporan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
9. laporan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
10. laporan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
11. laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
12. laporan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
13. laporan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. laporan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
15. laporan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. TPHPI Mahir, meliputi:
1. dokumen penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
2. dokumen rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
3. laporan sterilisasi alat dan bahan;
4. laporan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
5. laporan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian;
6. laporan anastesi ikan;
7. laporan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
8. laporan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan;
9. laporan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
10. laporan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
11. laporan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
12. laporan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
13. laporan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
15. laporan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. dokumen verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. TPHPI Penyelia, meliputi:
1. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. dokumen pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
4. dokumen klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
5. laporan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
6. dokumen materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
7. laporan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
8. laporan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
9. laporan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
10. laporan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan;
11. laporan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
12. laporan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
13. dokumen keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
14. dokumen pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Penyelenggaraan Karantina Ikan.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat TPHPI yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), TPHPI yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. TPHPI yang melaksanakan kegiatan TPHPI yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. TPHPI yang melaksanakan kegiatan TPHPI yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula; atau
2. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional TPHPI.
(5) TPHPI yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional TPHPI dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan
2. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan
2. diploma tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional TPHPI tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional TPHPI; atau
b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula; atau
2. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional TPHPI.
(5) TPHPI yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional TPHPI dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan
2. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan
2. diploma tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional TPHPI tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional TPHPI; atau
b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 27
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional TPHPI dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) TPHPI wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja TPHPI berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) TPHPI wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja TPHPI berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 25
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi TPHPI setiap tahun minimal:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk TPHPI Pemula;
b. 5 (lima) untuk TPHPI Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk TPHPI Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk TPHPI Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi TPHPI Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPHPI wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi TPHPI setiap tahun minimal:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk TPHPI Pemula;
b. 5 (lima) untuk TPHPI Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk TPHPI Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk TPHPI Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi TPHPI Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPHPI wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Article 26
(1) TPHPI yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk TPHPI Pemula;
b. 4 (empat) untuk TPHPI Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk TPHPI Mahir.
(2) TPHPI Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) TPHPI yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk TPHPI Pemula;
b. 4 (empat) untuk TPHPI Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk TPHPI Mahir.
(2) TPHPI Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional TPHPI dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih
tinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, TPHPI mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja TPHPI sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja TPHPI.
Article 30
Usul PAK TPHPI diajukan oleh:
a. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
b. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
Article 31
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit TPHPI yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit kerja yang membidangi Karantina Ikan.
Article 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan TPHPI dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi TPHPI Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Mahir di lingkungan Instansi Pembina.
Article 33
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Karantina Ikan, unsur kepegawaian, dan TPHPI.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat setara pejabat administrator yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional TPHPI pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional TPHPI.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari TPHPI.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan TPHPI yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit TPHPI; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit TPHPI.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari TPHPI, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja TPHPI.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina Tim Penilai Unit Kerja.
Article 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Capaian SKP TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih
tinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, TPHPI mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja TPHPI sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja TPHPI.
Usul PAK TPHPI diajukan oleh:
a. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
b. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit TPHPI yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit kerja yang membidangi Karantina Ikan.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan TPHPI dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi TPHPI Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Mahir di lingkungan Instansi Pembina.
Article 33
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Karantina Ikan, unsur kepegawaian, dan TPHPI.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat setara pejabat administrator yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional TPHPI pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional TPHPI.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari TPHPI.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan TPHPI yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit TPHPI; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit TPHPI.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari TPHPI, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja TPHPI.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina Tim Penilai Unit Kerja.
Article 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Kenaikan pangkat TPHPI dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional TPHPI, sebagai berikut:
a. TPHPI dengan pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. TPHPI dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), TPHPI dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) TPHPI Terampil yang akan naik jenjang jabatan menjadi TPHPI Mahir harus memenuhi kualifikasi pendidikan diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), TPHPI dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
c. penerjemahan buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) TPHPI Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi TPHPI Penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional TPHPI dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan paling sedikit 4 (empat).
Article 39
(1) TPHPI yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Karantina Ikan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 40
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi TPHPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 41
TPHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.
Article 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, TPHPI tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat TPHPI dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional TPHPI, sebagai berikut:
a. TPHPI dengan pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. TPHPI dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), TPHPI dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) TPHPI Terampil yang akan naik jenjang jabatan menjadi TPHPI Mahir harus memenuhi kualifikasi pendidikan diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), TPHPI dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
c. penerjemahan buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) TPHPI Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi TPHPI Penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional TPHPI dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan paling sedikit 4 (empat).
Article 39
(1) TPHPI yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Karantina Ikan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
TPHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.
Article 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, TPHPI tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah lalu lintas media pembawa Karantina Ikan;
b. jumlah pelayanan Karantina Ikan;
c. jumlah pemeriksaan Karantina Ikan; dan/atau
d. jumlah pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional TPHPI harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi TPHPI meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme TPHPI wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Jabatan Fungsional TPHPI.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPHPI dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional TPHPI harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi TPHPI meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme TPHPI wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Jabatan Fungsional TPHPI.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPHPI dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) TPHPI diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional TPHPI; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) TPHPI yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian
pelaksanaan tugas di bidang Karantina Ikan selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional TPHPI; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Article 48
TPHPI yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 49
(1) Terhadap TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, TPHPI dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, TPHPI dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional TPHPI yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional TPHPI;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional TPHPI;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional TPHPI;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional TPHPI;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional TPHI pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional TPHPI;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional TPHPI;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional TPHPI;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional TPHPI;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional TPHPI;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional TPHPI; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan Fungsional TPHPI sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional TPHPI kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional TPHPI wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap TPHPI wajib menjadi anggota organisasi profesi TPHPI.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi TPHPI bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 54
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi TPHPI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional TPHPI.
Article 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi TPHPI diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) TPHPI yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan yang melaksanakan tugas pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional TPHPI Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional TPHPI Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional TPHPI Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional TPHPI Penyelia.
(2) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Pendayagunaan Peraturan Menteri Aparatur dan Reformasi Birokrasi 22 Tahun 2010 Negara Nomor tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
Article 58
Hasil Kerja Jabatan Fungsional TPHPI yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya.
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 167), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sesuai jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. TPHPI Pemula, meliputi:
1. melakukan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
2. melakukan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
3. melakukan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
4. melakukan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
5. melakukan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
6. melakukan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif;
7. melakukan perawatan ikan sampel;
8. melakukan perawatan kualitas air sampel;
9. melakukan pengamanan objek Karantina Ikan;
10. melakukan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
11. melakukan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
b. TPHPI Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan pemeriksaan kondisi media pembawa;
4. melakukan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
5. melakukan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
6. melakukan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
7. melakukan perawatan spesimen pengujian;
8. melakukan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
9. melakukan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
10. melakukan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
11. melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
12. melakukan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
13. melakukan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. melakukan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
15. melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. TPHPI Mahir, meliputi:
1. melakukan penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
2. menyusun rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
3. melakukan sterilisasi alat dan bahan;
4. melakukan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
5. melakukan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian;
6. melakukan anastesi ikan;
7. melakukan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
8. melakukan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan;
9. melakukan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
10. melakukan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
11. melakukan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
12. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
13. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
15. melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. melakukan verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. TPHPI Penyelia, meliputi:
1. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
4. melakukan klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
5. melakukan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
6. melakukan penyiapan materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
7. melakukan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
8. melakukan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
9. melakukan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
10. melakukan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi, dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan;
11. melakukan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
12. melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
13. memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
14. melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) TPHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional TPHPI dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. TPHPI Pemula, meliputi:
1. laporan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
2. laporan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
3. laporan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
4. laporan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
5. laporan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
6. laporan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif;
7. laporan perawatan ikan sampel;
8. laporan perawatan kualitas air sampel;
9. laporan pengamanan objek Karantina Ikan;
10. laporan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
11. laporan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
b. TPHPI Terampil, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. laporan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. laporan pemeriksaan kondisi media pembawa;
4. laporan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
5. laporan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
6. laporan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
7. laporan perawatan spesimen pengujian;
8. laporan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
9. laporan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
10. laporan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
11. laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
12. laporan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
13. laporan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. laporan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
15. laporan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. TPHPI Mahir, meliputi:
1. dokumen penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
2. dokumen rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
3. laporan sterilisasi alat dan bahan;
4. laporan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
5. laporan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian;
6. laporan anastesi ikan;
7. laporan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
8. laporan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan;
9. laporan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
10. laporan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
11. laporan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
12. laporan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
13. laporan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
15. laporan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. dokumen verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. TPHPI Penyelia, meliputi:
1. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. dokumen pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
4. dokumen klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
5. laporan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
6. dokumen materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
7. laporan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
8. laporan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
9. laporan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
10. laporan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan;
11. laporan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
12. laporan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
13. dokumen keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
14. dokumen pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Penyelenggaraan Karantina Ikan.