Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan untuk: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional TPHPI; atau b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction