Correct Article 44
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditetapkan.
Your Correction
