Correct Article 52
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional TPHPI yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional TPHPI;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional TPHPI;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Jabatan Fungsional TPHPI;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional TPHPI;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional TPHPI;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional TPHI pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional TPHPI;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional TPHPI;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional TPHPI;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional TPHPI;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional TPHPI;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional TPHPI;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional TPHPI; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan Fungsional TPHPI sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional TPHPI kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
