Correct Article 48
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
TPHPI yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Your Correction
