Correct Article 40
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi TPHPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
