Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan yang melaksanakan tugas pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional TPHPI Pemula; b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional TPHPI Terampil; c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional TPHPI Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional TPHPI Penyelia. (2) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Pendayagunaan Peraturan Menteri Aparatur dan Reformasi Birokrasi 22 Tahun 2010 Negara Nomor tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
Your Correction