Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan 2. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
Your Correction