Correct Article 31
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit TPHPI yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit kerja yang membidangi Karantina Ikan.
Your Correction
