Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit TPHPI yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit kerja yang membidangi Karantina Ikan.
Your Correction