Correct Article 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan
2. diploma tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional TPHPI tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction
