Correct Article 27
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional TPHPI dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
