Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, TPHPI mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja TPHPI sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit. (3) Hasil penilaian dan PAK TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja TPHPI.
Your Correction